Rabu, 19 Desember 2012

SISTEM DAN LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL





Sistem keuangan internasional dari masa ke masa
Para sejarawan khususnya yang menekuni perjalanan perekonomian dunia, kebanyakan memandang tahun 1870 sebagai salah satu tonggak sejarah perekonomian dunia, oleh karena mulai sekitar tahun itulah dalam perekonomian dunia dijumpai adanya jaringan keuangan antar Negara yang sedemikian luas cakupannya dan sedemikian efektif bekerjanya, sehingga pantas untuk disebut sebagai system keuangan dunia.

System keuangan internasional Kurun waktu pra perang dunia
Sebagai akibat pecah perang dunia pertama system standar emas ditinggalakan, setelah perang dunia pertama usai beberapa Negara Eropa mencoba untuk kembali menggunakan sistem standar emas lagi. Akan tetapi usaha mereka ternyata terhalang oleh melandanya depresi dunia 1929, seperti halnya dengan malapetaka perang, malapetaka depresi dunia tersebut memaksa mereka kembali meninggalkan system standar emas lagi. Dalam system standar emas kurs valuta asing relative stabil, dapat berubah disekitar titik paritas arta yasa yang dan dibatasi oleh titik ekspor emas dan titik impor emas. Oleh karena demikian stabilnya, maka banayk penulis yang mengatakan bahwa system standar emas termasuk dalam katagori system kurs tetap. Memang untuk lebih tepatnya ada yang menyarankan untuk digunakannya sebutan ‘relatively fixed rate system’ dan bukannya ‘fixed rate sistem’ namun yang menyarankan tersebut lebih merupakan pengecualian daripada merupakan pendapat umum.
  
Pengertian Lembaga Keuangan Internasional
Lembaga keuangan internasional adalah lembaga keuangan yang telah ditetapkan oleh lebih dari satu negara, dan merupakan subyek hukum internasinal. Pemiliknya atau pemegang saham umumnya pemerintah nasional, meski lain lembaga – lembaga internasional dan organisasi lain kadang – kadang sosok sebagai pemegang saham.

Jenis Lembaga Keuangan Internasional
1.     Bank Dunia
Merupakan sebuah lembaga keuangan internasional yang menyediakan pinjaman kepada negara berkembang untuk program pemberian modal. Tujuan resmi Bank Dunia adalah pengurangan kemiskinan. Menurut Articles Of Agreement Bank Dunia seluruh keputusan harus diarahkan oleh sebuah komitmen untuk mempromosikan investasi luar negri, perdagangan internasional, dan memfasilitasi investasi modal. Bank Dunia berbeda dengan group bank dunia (world Bank Group) dimana bank dunia hanya terdiri dari dua lembaga yaitu Bank internasional untuk rekonstruksi dan pembangunan, sedangkan asosiasi pembangunan nasional. Sementara Group Bank Dunia mencakup dua lembaga tersebut ditambah lagi 3, yaitu Internasional Finance corporation, Multiteral Investment Guarantee Agency (MIGA) dan Internasional Century For Settlement Of Investment Disputes (ICSID).
Bank dunia memberi pinjaman dengan tarif preporsional kepada negara – negara anggota yang sedang dalam kesusahan. Sebagai balasannya pihak bank juga meminta bahwa langkah – langkah ekonomi perlu ditempuh agar misalnya tindak korupsi dapat dibatasi atau demokrasi dikembangkan. Bank Dunia didirikan pada 27 Desember 1945 setelah ratifikasi internasional mengenai perjanjian yang dicapai pada koferensi yang berlangsung pada 1 Juli – 22 Juli 1944 dikota Bretton Wods. Markas Bank Dunia berada di Washington DC Amerika Serika. Secara teknis dan struktural Bank Dunia termasuk salah satu dari badan PBB, namun secara operasional sangat berbeda dari badan – badan PBB lainnya.
2.     International Monetary Fund (IMF)
Adalah organisasi internasional yang bertanggung jawab didalam mengatue sistem finansial global dan menyediakan pinjaman kepada negara anggotanya untuk membantu masalah – masalah keseimbangan neraca keuangan masing – masing negara. Salah satu misinya adalah membantu negara – negara yang mengalami kesulitan ekonomi yang serius, dan sebagai imbalannya negara tersebut diwajibkan melakukan kebijakan – kebijakan tertentu, misalnya privatisasi Badan Usaha Milik Negara. Dari negara – negara anggota PBB yang tidak menjadi anggota IMF dalah Korea Utara, Kuba, Liechtenstein, Andorra, Monako, Tuvalu, dan Nauru.
IMF dijuluki organisasi internasional paling berkuasa di abad 20, yang sangat besar pengaruhnya bagi kesejahteraan sebagian besar penduduk bumi. Ada pula yang mengolok – ngolok IMF sebagai singkatan dari “Institute Of Mistery and Famine” (Lembaga Kesengsaraan dan Kelaparan). Sebagaimana halnya Bank Dunia, lembaga ini dibentuk sebagai hasil kesepakatan Bretton Wods setelah perang dunia II. Menurut pencetusnya, Keynes dan Dexter White tujuannya adalah menviptakan lembaga demokratis yang menggantikan kekuasaan para bankir san pemilik modal internasional yang bertanggung jawab terhadap resesi ekonomi pada dekade 1930an, akan tetapi peran itu sekarang berbalik 180 derajat setelah IMF dan Bank Dunia menerapkan model ekonomi neo-liberal yang menguntungkan para pemberi pinjaman, bankir swasta dan investor internasional.
Tujuan IMF
Dalam status pendirian IMF disebut enam tujuan yang ingin dicapai oleh IMF, yaitu :
a.     Untuk memajukan kerjasama moneter internasional dengan jalan mendirikan lembaga
b.     Untuk memperluas perdagangan dan investasi dunia
c.      Untuk memajukan stabilitas kurs valuta asing
d.     Untuk mengurangi dan membatasi praktek – praktek pembatasan terhadap pembayaran internasional
e.     Untuk menyediakan dana yang dapat dipinjamkan dalam bentuk pinjaman jangka pendek atau jangka menengah yang dibutuhkan guna mempertahankan kurs valuta asing yang stabil selama neraca pembayaran mengalami defisit yang sifatnya semnetara sampai dapat diatasi dengan jalan menyesuaikan tingginya kurs devisa.
f.       Untuk memperpendek dan memperkecil besarnya defisit atau surplus neraca pembayaran
3.     Islamic Development Bank (IDB)
Adalah lembaga keuangan internasional yang didirikan pada tanggal 20 Oktober 1975 (15 syawal 1395 H) oleh negara – negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI). Kantor pusatnya terletak di Jeddah Arab Saudi, sedangkan untukkantor regionalnya telah dibuka di Rabat Maroko (1994), Kuala Lumpur Malaysia (1994), Almaty Kazajhstan (1997), dan Dakar Senegal (2008). IDB juga memiliki perwakilan di 12 negara yaitu Afghanistan, Azerbaijan, Bangladesh, Guinea Conakry, Indonesia, Iran, Nigeria, Pakistan, Sierra Leone, Sudan, Uzbekistan dan Yaman.
Fungsi IDB
Fungsi IDB adalah memberikan pinjaman untuk proyek – proyek produktif dalam pembangunan ekonomi dan sosial. Selain itu, IDB juga mendirikan dan mengoperasikan dana khusus untuk tujuan tertentu seperti dana bantuan untuk masyarakat muslim dinegara – negara non-anggota IDB dan berwenang untuk menerima dana dan memobilisasi dana tersebut berdasarkan sumber daya keuangan syariah yang kompatibel. Hal ini juga dituntut dengan tanggung jawab untuk membantu dalam promosi perdagangan luar negri terutama dalam barang – barang modal diantara negara anggota yakni memberikan bantuan teknis kepada negara – negara anggota dan memperluas fasilitas pelatihan untuk personil yang terlibat dalam kegiatan pembangunan di negara- negara muslim untuk menyesuaikan diri dengan syariah.
Tujuan IDB
Untuk mendorong pembangunan ekonomi dan kemajuan sosial negara – negara anggota dan masyarakat muslim baik secara perorangan maupun bersama – sama sesuai dengan prinsip – prinsip syariah yaitu hukum islam.

Visi dan Misi IDB
Demi mencapai tujuaannya IDB memiliki visi untuk menjadi leader dalam mendorong pembangunan sosial ekonomi di negara – negara anggota dan masyarakat muslim dinegara – negara non anggota sesuai dengan prinsip syariah. Disamping itu, IDB juga memiliki misi untuk mengurangi kemiskinan, mendukung pembangunan manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi islam, perbankan dan keuangan dan meningkatkan kerja sama antara negara – negara anggota melalui mitra pembangunan IDB.

Keanggotaan dan Prinsip Operasional IDB
a.     Negara anggota
Saat ini keanggotaan IDB terdiri dari 56 negara, syarat dan kondisi dasar untuk keanggotaan adalah bahwa negara calon anggota harus menjadi anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI), membayar kontribusi kepada modal bank dan bersedia menerima syarat – syarat dan kondisi sebagaimana dapat diputuskan oleh Dewan Gubernur IDB. Setiap negara anggota dewan diwakili oleh seorang gubernur dan gubernur alternatif, setiap anggota memiliki 500 suara dasar ditambah 1 suara untuk setiap saham berlangganan. Secara umum keputusan diambil oleh Dewan Gubernur berdasarkan mayoritas hak suara yang terwakili dalam pertemuan. Dewan Gubernur bertemu sekali setiap tahun untuk meninjau kegiatan Bank untuk tahun sebelumnya dan untuk memutuskan kebijakan masa depan.
b.     Prinsip operasional
a.     IDB menjadi khalifah (pelopor) pembangunan berdasarkan landasan islam
b.     IDB proaktif
c.      IDB selalu menjaga hubungan dan berusaha meningkatkan kerjasama
d.     IDB menjadikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat sebagai target sebelum menyusunnya menjadi program
e.     IDB berkonsultan dengan intens kepada setiap stakeholders dalam setiap program yang diajukan
Fokus Kerjasama
a.     Pembangunan manusia
b.     Pembangunan pertanian dan ketahanan pangan
c.      Pembangunan infrastruktur
d.     Kejasama perdagangan antar negara anggota
e.     Pembangunan sektor swasta
f.       Kajian dan pengembangan dibidang ekonomi, perbankan dan keuangan islam
4.    Asian Development Bank (ADB)
Adalah sebuah Bank Internasional yang berkantor dipusat filipina yang membantu pertumbuhan sosial dan pertumbuhan ekonomi di Asia dengan cara memberikan pinjaman kepada negara – negara miskin. ADB juga didirikan pada tanggal 19 Desember 1966 di Manila, piagam pendiriannya ditandatangani oleh perwakilan dari 31 negara.
Tujuan ADB
a.     Memberikan pinjaman dan melakukan investasi modal untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan sosial negara berkembang
b.     Memberikan bantuan teknis dalam rangka persiapan dan pelaksanaan proyek pembangunan
c.      Mempromosikan investasi untuk sektor publik dan swasta untuk tujuan pembangunan
d.     Membuat tanggapan terhadap permintaan tenaga teknik dari negara anggota dalam rangka koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan.
Fungsi Lembaga Keuangan Internasional
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga resiko dari para investor beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan.

Tujuan Lembaga Keuangan Internasional
a.     Membantu negara – negara asia khususnya dalam mengkoordinasikan kebijakan dan rencana pembangunannya dengan tujuan antara lain : menyehatkan perekonomian dan meningkatkan ekspansi perdagangan luar negri.
b.     Memanfaatkan sumber daya yang sedia dengan prioritas untuk membangun negara – negara asia khususnya yang masih terbelakang.
c.      Memberikan bantuan teknis untuk menyiapkan, membiayai dan melaksanakan berbagao program / proyek pembangunan termasuk memformulasikannya usulan proyek
d.     Melaksanakan berbagai kegiatan jasa sesuai tujuan Asian Development Bank
Pada awalnya pendirian ADB hanya beranggotakan 31 negara dan saat ini berkembang menjadi 59 negara yang terdiri dari 43 negara kawasan Asia dan 16 negara diluar Asia. Kantor pusat ADB berkedudukan di Manila Philipina memiliki 22 kantor cabang / perwakilan di beberapa negara Asia dan USA.

Rabu, 05 Desember 2012

asuransi,dana pensiun,pegadaian

                                           




ASURANSI
 


Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.

Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premiasuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Badan yang menyalurkan risiko disebut “tertanggung”, dan badan yang menerima risiko disebut “penanggung”. Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh “tetanggung” kepada “penanggung” untuk risiko yang ditanggung disebut “premi”. Ini biasanya ditentukan oleh “penanggung” untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.

Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke pemilik.

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :

*Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.

*Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

*Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.

*Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).

*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.

*Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

                                           


DANA PENSIUN
Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.

Jenis dana pensiun

Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
  1. Dana pensiun pemberi kerja, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
  2. Dana pensiun lembaga keuangan, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.
  3. Dana pensiun berdasarkan keuntungan, adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
  Manfaat dana pensiun
  1. Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
  2. Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
  3. Manfaat pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat.
                                            

PEGADAIAN

Pegadaian adalah sebuah BUMN di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. Jajaran direksi Pegadaian saat ini adalah Direktur Utama Suwhono, Direktur Keuangan Budiyanto, Direktur Pengembangan Usaha Wasis Djuhar, Direktur Operasi Moch. Edy Prayitno, dan Direktur Umum dan SDM Sumanto Hadi.

Produk/Layanan
Hingga saat ini masih banyak anggota masyarakat yang mengenal Pegadaian dari bisnis intinya saja, yaitu gadai. Padahal di samping itu, produk Pegadaian sebenarnya cukup banyak. Berikut adalah beberapa layanan Perum Pegadaian.