![]() |
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek).
1. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
LKBB berfungsi sebagai pengumpul dana
dan penyalur dana dari dan ke masyarakat, maksudnya adalah untuk menunjang
pengembangan pasar uang dan modal serta membantu permodalan
perusahaan-perusahaan, sejak tahun 1972 Pemerintah memberikan izin bagii
pendirian LKBB.Sebagaimana diketahui LKBB terdiri dari jenis pembiayaan
pembangunan, jenis investasi, dan jenis lainnya.
Usaha pokok Lembaga
Keuangan Bukan Bank:
o Jenis pembiayaan pembangunan adalah
memberikan kredit jangka menengah/panjang serta melakukan penyiutan modal dalam
perusahaan.
o Jenis investasi terutama melakukan
usaha sebagai perantara dalam menerbitkan surat
berharga dan menjamin serta menanggung terjualnya surat berharga (underwriter).
o Jenis lainnya bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang tertentu seperti memberikan pinjaman
kepada masyarakat golongan berpenghasilan menengah untuk memiliki bank.
Pendirian LKBB antara lain untuk memberikan pembiayaan
dalam bentuk pinjaman jangka panjang atau menengah dan penyertaan saham pada
perusahaan.
Contoh LKBB jenis pembiayaan pembangunan (development finance corporation) di Negara
kita antara lain :
Ø PT Indonesia Development Finance Company, didirikan
tahun 1972
Ø PT Private Development Finance Company of Indonesia ,
didirikan tahun 1973
Ø PT Bahana Pembina Usaha Indonesia, yang ditahun 1973
sebagai lembaga jenis investasi tetapi sejak 1978 berubah menjadi Lembaga
Pembiayaan Pembangunan.
LKBB jenis investasi (investment finance corporation) dengan nama Lembaga Perantara
Penerbitan dan Perdagangan Surat-surat Berharga (Lembaga PPPSM), yang terdiri
dari :
§ PT Ficorinvest
§ PT Finconesia
§ PT Indovest
|
§ PT Multicor
§ PT Merinncorp
§ PT IFI
|
§ PT Asean
§ PT Inter-Pacific
§ PT MIFC
|
Kegiatan
|
Lembaga
Keuangan
|
|
Bank
|
Bukan
Bank
|
|
Penghimpunan Dana
|
· Secara
langsung berupa simpanan dana masyarakat (tabungan; giro; deposito), dan
· Secara
tidak langsung dari masyarakat (kertas berharga; penyertaan; pinjaman/ kredit
dari lembaga lain)
|
· Secara
tidak langsung dari masyarakat (terutama melalui kertas berharga; dan bias
juga dari penyertaan; pinjaman/ kredit dari lembaga lain).
|
Penyaluran Dana
|
· Untuk
tujuan modal kerja, investasi, konsumsi
· Kepada
badan usaha dan individu
· Untuk
jangka pendek, menengah dan panjang
|
· Terutama
untuk tujuan investasi
· Terutama
kepada badan usaha
· Terutama
untuk jangka menengah dan panjang
|
Secara garis besar LKBB dapat
dikelompokkan sbb :
1. Perusahaan Asuransi.
Yang bergerak dalam mengurus segala kemungkinan yang
menyangkut jiwa, benda dan lainnya.
Asuransi adalah suatu bentuk lembaga keuangan yang
berfungsi sebagai lembaga penjamin resiko, sekaligus sebagai lembaga penghimpun
dana dan penyalur dana bagi tujuan investasi.
Sebagian besar jenis investasi perusahaan asuransi
dilakukan dalam bentuk deposito berjangka dan pembelian surat berharga guna mengurangi kemungkinan
terjadinya kerugian dalam penanaman modalnya.
2. Dana Hari Tua.
Yaitu yang menangani dana-dana hari tua bersifat
jangka panjang assetnya berbentuk surat
utang Negara. Sedangkan passivanya berjatuh tempo jangka panjang dan berbentuk
kontribusi (intern)
3. Perusahaan Keuangan.
Yaitu perusahaan yang bergerak dalam pembiayaan
konsumen. Kekayaannya berbentuk sewa beli dan berjatuh tempo jangk panjang.
Sedangkan sifat passivanya adalah berbentuk proses promes yang berjangka
menengah.
4.
Holding Company
Yaitu perusahaan yang memegang saham anak perusahaan
dengan aktivitas utama menjalankan sekelompok perusahaan. Sifat assetnya adalah
berjatuh tempo jangka panjang serta berbentuk equity. Sedangkan passivanya
berbentuk saham dan surat utang yang berjatuh tempo jangk panjang.
5.
Perusahaan yang Memberikan Potongan/diskonto.
Perusahaan ini terjun dalam alat pasar uang yang tipe
assetnya adalah instrument pasar uang yang berjatuh tempo jangk pendek.
Sedangkan sifat passivanya berbentuk surat
utang dan pinjaman yang berjatuh tempo jangka menengah.
6.
Perusahaan Pemutar Kredit.
Yaitu yang mengorganisasika kelompok kredit yang
berputar dimana sifat assetnya adalah berjatuh tempo jangka pendek dan
berbentuk perputaran. Sedangkan sifat passivanya adalah bertipe perputaran yang
berjatuh tempo jangka pendek.
7.
Rumah Gadai.
Yaitu menjembatani pasar yang terorganisasi di mana
assetnya berjatuh tempo tak tentu dan berupa komoditi. Sedangkan passivanya
berbentuk modal sendiri yang berjatuh
tempo jangka panjang.
FUNGSI BANK
Secara umum, fungsi utama bank adalah menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan
atau sebagai financial intermediary.
Secara spesifik fungsi bank sebagai :
a. Agen
of trust
Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan, baik
dalam hal penghimpunan dana maupun penyaluran dana.
b. Agen of
development
Kegiatan perekonomian masyarakat di sector moneter dan di
sector riil tidak dapat dipisahkan. Kegiatan bank berupa penghimpunan dan
penyaluran dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di
sector riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan
investasi, kegiatan distribusi, kegiatan konsumsi barang dan jasa, dimana
kegiatan-kegiatan tersebut tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang.
c. Agent
of service
Selain melakukan kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana,
bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakat. Jasa
yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian
masyarakat secara umum. Jasa ini antara lain dapat berupa jasa pengiriman uang,
penitipan barang berharga, pemberian jaminan bank, dan penyelesaian tagihan.
Perbandingan Bank dan
Lembaga Keuangan Bukan Bank
PERAN BANK
a. 1. Pengalilian Aset (Asset Transfer)
Lembaga keuangan memiliki aset dalam
bentuk “janji—janji untuk membayar” atau dapat diartikan sebagai pinjaman
kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai dengan kehutuhan
perninjam. Dana pembiayaan asset tersehut diperoleh dari tabungan masyarakat.
Dengan demikian lembaga keuangan sebcnarnya hanyalah mengalihkan atau
mernindahkan kewaiban penlinjam menjadi suatu aset dengan suatu jangka waktu
jattih letnpo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban menjadi
suatu aset disebut transmutasi kekayaan atau asset transimutation.
2. Likuiditas (liquidity)
Likitiditas berkaitan dengan
kemainpuan untuk rnemperoleh uang tunai pada saat dihutuhkan. Beberapa
sekuritas sekunder dibeli sektor usaha dan rumah tangga terutama dirnaksudkan
untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito,
sertifikat deposito yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan
likuiditas yang tinggi, di samping tambahan pendapatan.
3. Realokasi Pendapatan (income
reallocation)
Dalam kenyataannya di niasyarakat
banyak individu merniliki penghasilan yang memadal dan nienyadari bahwa di masa
datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya jelas akan berkurang. Tintuk
rnenghadapi masa yang akan dating tersehut mereka menyisihkan atau
inerealokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa yang akan datang. Untuk
melakukan hal tersebut pada prinsipnya mereka dapat saja niembeli atau
menyimpan barang rnisalnya : tanab, rumah dan sebagainya, namun pemilikan
sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya program
tahungan, deposito, program pcnsiun, polis asuransi atau saharn-saham adalah
jauh lebih balk jika dihandingkan dengan alteniatif pertama.
4. Transaksi (transaction)
Sekuritas sekunder yang diterbitkan
oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening giro, tabungan, (leposito
dan sehagainya, nicrupakan hagian dan sistem pembayaran. Giro atau rekening
tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada prinsipnya dapat berfungsi sehagal
narig. Produk-produk tabungan tersebut dibeli oleh rumah tangga dan unit usaha
untuk rnernperrnudah mereka melakukan penukaran barang dan jasa. Dalam ha!
tertentu, unit ekonomi membeli sekuritas sekunder (misalnya giro) untuk
mempermudah penyelesaian transaksi keuangannya sehari-hari.
Dengan demikian lembaga keuangan
berperan sebagai lembaga perantara keuangan yang nienyediakan jasa-jasa untuk
mepermudah transaksi moneter.
![]() |







