Pasar modal
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pasar modal merupakan kegiatan
yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik
yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para
investor selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank,
membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal
bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara
para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui
perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan
lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah
meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria
pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi
secara keseluruhan.
Sejarah
Menurut buku
"Effectengids" yang dikeluarkan Vereneging voor den Effectenhandel
pada tahun 1939, transaksi efek telah berlangsung sejak 1880 namun dilakukan
tanpa organisasi resmi sehingga catatan tentang transaksi tersebut tidak
lengkap. Pada tahun 1878 terbentuk perusahaan untuk perdagangan komuitas dan
sekuritas, yakti Dunlop & Koff, cikal bakal PT. Perdanas.
Tahun 1892, perusahaan perkebunan
Cultuur Maatschappij Goalpara di Batavia mengeluarkan prospektus penjualan 400
saham dengan harga 500 gulden per saham. Empat tahun berikutnya (1896), harian
Het Centrum dari Djoejacarta juga mengeluarkan prospektus penjualan saham
senilai 105 ribu gulden dengan harga perdana 100 gulden per saham. Tetapi,
tidak ada keterangan apakah saham tersebut diperjualbelikan. Menurut perkiraan,
yang diperjualbelikan adalah saham yang terdaftar di bursa Amsterdam tetapi
investornya berada di Batavia, Surabaya dan Semarang. Dapat dikatakan bahwa ini
adalah periode permulaan sejarah pasra modal Indonesia.
Sekitar awal abad ke-19
pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di
Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah
dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda
dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan
penduduk pribumi.
Atas dasar itulah maka
pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan
persiapan, maka akhirnya Amsterdamse Effectenbueurs mendirikan cabang yang
terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912, yang menjadi
penyelenggara adalah Vereniging voor de Effectenhandel dan langsung memulai
perdagangan. Di tingkat Asia, bursa Batavia ini merupakan yang keempat tertua terbentuk
setelah Bombay (1830), Hong Kong (1847), dan Tokyo (1878). Pada saat awal
terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar) yaitu : Fa. Dunlop & Kolf;
Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod & Co.; Fa. Adree Witansi & Co.;
Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul Joostensz; Fa. Jeannette Walen; Fa. Wiekert &
V.D. Linden; Fa. Walbrink & Co; Wieckert & V.D. Linden; Fa. Vermeys
& Co; Fa. Cruyff dan Fa. Gebroeders.
Pada awalnya bursa ini
memperjualbelikan saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi
di Indonesia, obligasi yang diterbitkan pemerintah (provinsi dan kotapraja),
sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor
administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.
Meskipun pada tahun 1914 bursa di
Batavia sempat ditutup karena adanya Perang Dunia I, namun dibuka kembali pada
tahun 1918. Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut begitu pesat sehingga
menarik masyarakat kota lainnya. Untuk menampung minat tersebut, pada tanggal 11
Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan
bursa. Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah: Fa. Dunlop & Koff, Fa.
Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop, dan N.
Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu adalah : Fa. Dunlop &
Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien & Co,
serta Fa. P.H. Soeters & Co. Hal ini dikarenakan keadaan pasar modal waktu
itu cukup menggembirakan yang terlihat dari nilai efek yang tercatat yang mencapai
NIF 1,4 milyar (jika di indeks dengan harga beras yang disubsidi pada tahun
1982, nilainya adalah + Rp. 7 triliun) yang berasal dari 250 macam efek.
Periode menggembirakan ini tidak
berlangsung lama karena dihadapkan pada resesi ekonomi tahun 1929 dan pecahnya
Perang Dunia II (PD II). Keadaan yang semakin memburuk membuat Bursa Efek
Surabaya dan Semarang ditutup terlebih dahulu. Kemudian pada 10 Mei 1940
disusul oleh Bursa Efek Jakarta. Selanjutnya baru pada tanggal 3 Juni 1952,
Bursa Efek Jakarta dibuka kembali. Operasional bursa pada waktu itu dilakukan
oleh PPUE (Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek) yang beranggotakan bank
negara, bank swasta dan para pialang efek. Pada tanggal 26 September 1952
dikeluarkan Undang-undang No 15 Tahun 1952 sebagai Undang-Undang Darurat yang
kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Bursa.
Namun kondisi pasar modal
nasional memburuk kembali karena adanya nasionalisasi perusahaan asing,
sengketa Irian Barat dengan Belanda, dan tingginya inflasi pada akhir
pemerintahan Orde Lama yang mencapai 650%. Hal ini menyebabklan tingkat
kepercayaan masyarakat kepada pasar modal merosot tajam, dan dengan sendirinya
Bursa Efek Jakarta tutup kembali.
Baru pada Orde Baru kebijakan
ekonomi tidak lagi melancarkan konfrontasi terhadap modal asing. Pemerintah
lebih terbuka terhadap modal luar negeri guna pembangunan eknomi yang
berkelanjutan.[rujukan?] Beberapa hal yang dilakukan adalah pertama,
mengeluarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang pendirian Pasar
Modal, membentuk Badan Pembina Pasar Modal, serta membentuk Badan Pelaksana
Pasar Modal (BAPEPAM). Yang kedua ialah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.25
Tahun 1976 tentang penetapan PT Danareksa sebagai BUMN pertama yang melakukan
go public dengan penyertaan modal negara Republik Indonesia sebanyak Rp. 50
miliar. Yang ketiga adalah memberikan keringan perpajakan kepada perusahaan
yang go public dan kepada pembeli saham atau bukti penyertaan modal.
Perkembangan pasar modal selama
tahun 1977 s/d 1987 mengalami kelesuan meskipun pemerintah telah memberikan
fasilitas kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan dana dari bursa efek.
Tersendatnya perkembangan pasar modal selama periode itu disebabkan oleh
beberapa masalah antara lain mengenai prosedur emisi saham dan obligasi yang
terlalu ketat, adanya batasan fluktuasi harga saham dan lain sebagainya. PT.
Semen Cibinong merupakan perusahaan pertama yang dicatat dalam saham BEJ.
Baru setelah pemerintah melakukan
deregulasi pada periode awal 1987, gairah di pasar modal kembali meningkat.
Deregulasi yang pada intinya adalah melakukan penyederhanaan dan merangsang
minat perusahaan untuk masuk ke bursa serta menyediakan kemudahan-kemudahan
bagi investor. Kebijakan ini dikenal dengan tiga paket yakni Paket
Kebijaksanaan Desember 1987, Paket Kebijaksanaan Oktober 1988, dan Paket
Kebijaksanaan Desember 1988.
Paket Kebijaksanaan Desember 1987
atau yang lebih dikenal dengan Pakdes 1987 merupakan penyederhanaan persyaratan
proses emisi saham dan obligasi, dihapuskannya biaya yang sebelumnya dipungut
oleh Bapepam, seperti biaya pendaftaran emisi efek. Kebijakan ini juga
menghapus batasan fluktuasi harga saham di bursa efek dan memperkenalkan bursa
paralel. Sebagai pilihan bagi emiten yang belum memenuhi syarat untuk memasuki
bursa efek.
Kemudian Paket Kebijaksanaan
Oktober 1988 atau disingkat Pakto 88 ditujukan pada sektor perbankkan, namun
mempunyai dampak terhadap perkembangan pasar modal. Pakto 88 berisikan tentang
ketentuan 3 L (Legal, Lending, Limit), dan pengenaan pajak atas bunga deposito.
Pengenaan pajak ini berdampak positif terhadap perkembangan pasar modal. Sebab
dengan keluarnya kebijaksanaan ini berarti pemerintah memberi perlakuan yang
sama antara sektor perbankan dan sektor pasar modal.
Yang ketiga adalah Paket
Kebijaksanaan Desember 1988 atau Pakdes 88 yang pada dasarnya memberikan
dorongan yang lebih jauh pada pasar modal dengan membuka peluang bagi swasta
untuk menyelenggarakan bursa.Hal ini memudahkan investor yang berada di luar
Jakarta.
Di samping ketiga paket kebijakan
ini terdapat pula peraturan mengenai dibukanya izin bagi investor asing untuk
membeli saham di bursa Indonesia yang dituangkan dalam Keputusan Menteri
Keuangan No. 1055/KMK.013/1989. Investor asing diberikan kesempatan untuk
memiliki saham sampai batas maksimum 49% di pasar perdana, maupun 49 % saham
yang tercatat di bursa efek dan bursa paralel. Setelah itu disusul dengan
dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan No. 1548/KMK.013/1990 yang diubah
lagi dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1199/KMK.010/1991. Dalam keputusan
ini dijelaskna bahwa tugas Bapepam yang semula juga bertindak sebagai
penyelenggara bursa, maka hanya menjadi badan regulator. Selain itu pemerintah
juga membentuk lembaga baru seperti Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI),
Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), reksadana, serta manajer
Investasi.
Keadaan setelah kebijakan
deregulasi itu dikeluarkan benar-benar berbeda. Pasar modal menjadi sesuatu
yang menggemparkan, karena investasi di bursa efek berkembang sangat pesat.
Banyak perusahaan antri untuk dapat masuk bursa. Para investor domestik juga
ramai-ramai ikut bermain di bursa saham. Selama tahun 1989 tercatat 37
perusahaan go public dan sahamnya tercatat (listed) di Bursa Efek Jakarta.
Sedemikian banyaknya perusahaan yang mencari dana melalui pasar modal, sehingga
masyarakat luas pun berbondong-bondong untuk menjadi investor. Perkembangan ini
berlanjut dengan swastanisasi bursa, yakni berdirinya PT. Bursa Efek Surabaya,
serta pada tanggal 13 Juli 1992 berdiri PT. Bursa Efek Jakarta yang
menggantikan peran Bapepam sebagai pelaksana bursa.
Akibat dari perubahan yang
menggembirakan ini adalah semakin tumbuhnya rasa kepercayaan investor terhadap
keberadaan pasar modal Indonesia. Hal ini ditindaklanjuti oleh pemerintah
dengan mengeluarkan peraturan berupa Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 yang
berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 1996. Undang-undang ini dilengkapi
dengan peraturan organiknya, yakni Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995
tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, serta Peraturan
Pemerintah No. 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar
Modal.
Tahun 1995, mulai diberlakukan
sistem JATS (Jakarta Automatic Trading System). Suatu system perdagangan di
lantai bursa yang secara otomatis me-matchkan antara harga jual dan beli saham.
Sebelum diberlakukannya JATS, transaksi dilakukan secara manual. Misalnya
dengan menggunakan “papan tulis” sebagai papan untuk memasukkan harga jual dan
beli saham. Perdagangan saham berubah menjadi scripless trading, yaitu
perdagangan saham tanpa warkat (bukti fisik kepemilikkan saham). Lalu dengan
seiring kemajuan teknologi, bursa kini menggunakan sistem Remote Trading, yaitu
sistem perdagangan jarak jauh.
Pada tanggal 22 Juli 1995, BES
merger dengan Indonesian Parallel Stock Exchange (IPSX), sehingga sejak itu
Indonesia hanya memiliki dua bursa efek: BES dan BEJ.
Pada tanggal 19 September 1996,
BES mengeluarkan sistem Surabaya Market information and Automated Remote
Trading (S-MART) yang menjadi Sebuah sistem perdagangan yang komprehensif,
terintegrasi dan luas remote yang menyediakan informasi real time dari
transaksi yang dilakukan melalui BES.
Pada tahun 1997, krisis ekonomi
melanda negara-negara Asia, khususnya Thailand, Filipina, Hong Kong, Malaysia,
Singapura, Jepang, Korea Selatan, dan Cina, termasuk Indonesia. Akibatnya,
terjadi penurunan nilai mata uang asing terhadap nilai dolar.
Bursa Efek Jakarta melakukan
merger dengan Bursa Efek Surabaya pada akhir 2007 dan pada awal 2008 berubah
nama menjadi Bursa Efek Indonesia.
Dari regulasi yang dikeluarkan
periode ini mempunyai ciri khas yakni, diberikannya kewenangan yang cukup besar
dan luas kepada Bapepam selaku badan pengawas. Amanat yang diberikan dalam UU
Pasar Modal secara tegas menyebutkan bahwa Bapepam dapat melakukan
penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan jika terjadi kejahatan di pasar
modal.
Struktur
Struktur Pasar Modal di Indonesia tertinggi berada pada menteri Keuangan menunjuk Bapepam merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal.
[sunting]
Pelaku
Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut[rujukan?]
- Emiten
- Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
- Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
- Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
- Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
- Investor
- Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
- Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
- Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
- Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
- Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
- Lembaga Penunjang
- Fungsi lembaga penunjang antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
- Penjamin emisi (underwriter).
- Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.[rujukan?]
- Perantara perdagangan efek (broker/ pialang)
- Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi:
- Memberikan informasi tentang emiten
- Melakukan penjualan efek kepada investor
- Perdagangan efek (dealer)
- Berfungsi sebagai:
- Pedagang dalam jual beli efek
- Sebagai perantara dalam jual beli efek
- Penanggung (guarantor)
- Lembaga penengah antara pemberi kepercayaan dengan penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
- Wali amanat (trustee)
- Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi:
- Menilai kekayaan emiten
- Menganalisis kemampuan emiten
- Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
- Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
- Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
- Bertindak sebagai agen pembayaran
- Perusahaan surat berharga (securities company)
Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :[rujukan?]
- Sebagai pedagang efek
- Penjamin emisi
- Perantara perdagangan efek
- Pengelola dana
- Perusahaan pengelola dana (investment company)
- Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
- Kantor administrasi efek.
- Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.[rujukan?]
- Membantu emiten dalam rangka emisi
- Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
- Membantu menyusun daftar pemegang saham
- Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
- Membuat laporan-laporan yang diperlukan
[sunting]
Fungsi
Secara umum, fungsi pasar modal adalah sebagai berikut:[4]
- Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
Perusahaan dapat memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.
- Sebagai sarana pemerataan pendapatan
Setelah jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.
- Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
Dengan adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.
- Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
Keberadaan pasar modal dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru.
- Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
Setiap deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.
- Sebagai indikator perekonomian negara
Aktivitas dan volume penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.
[sunting]
Manfaat
[sunting]
Bagi emiten
- jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
- dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
- tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
- solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
- ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
[sunting]
Bagi investor
- nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
- memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
- dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko
[sunting]
Lembaga dan Struktur Pasar Modal Indonesia
Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:[rujukan?]
- Badan Pengawas Pasar Modal
- Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia
- Perusahaan efek
- Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)
[sunting]
Mekanisme
[sunting]
Penawaran Umum (Go Public)
Secara tahap awal, perusahaan harus melakukan penawaran umum. Penawaran Umum (go public) merupakan kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal dengan cara menjual saham atau obligasi. Penawaran umum dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada publik sehingga masyarakat dari berbagai lapisan membeli dan turut memegang saham atas perusahaan yang menerbitkan saham. Dengan melakukan go public, perusahaan mendapat berbagai keuntungan antara lain sebagai berikut:[rujukan?]
- Mendapatkan dana yang cukup besar bagi pengembangan usaha dan memperbaiki struktur modal, karena dana tersebut diterima langsung tanpa melalui berbagai tahapan (termin)
- Dengan kepemilikan saham yang tersebar di masyarakat, perusahaan dituntut untuk melakukan kegiatan usahanya dengan transparan dan profesional sehingga memacu perusahaan tersebut untuk berkembang.
- Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan investasi dengan jalan kepemilikan saham.
- Lebih dikenal oleh masyarakat sehingga secara tidak langsung aktivitas promosi turut berjalan.
Berikut merupakan tahapan yang harus dilakukan perusahaan dalam proses penawaran umum go public.
- Tahap persiapan
Perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membentuk kesepakatan di antara para pemegang saham dalam rangka penawaran umum saham. Setelah sepakat, emiten menentukan penjamin emisi serta lembaga dan penunjang pasar yang meliputi lembaga-lembaga berikut ini.[6]
- Penjamin emisi (under writer), merupakan pihak yang membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Tugasnya antara lain, menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
- Akuntan publik (auditor independen), merupakan pihak yang bertugas melakukan audit dan pemeriksaan laporan keuangan calon emiten.
- Penilai, yaitu pihak yang melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan tingkat kelayakannya.
- Konsultan hukum (legal opinion) membantu dan memberikan pendapat dari sisi hukum.
- Notaris bertugas membuat angka-angka perubahan anggaran dasar, akta-akta perjanjian, dan notulensi rapat.
- Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Calon emiten melakukan pendaftaran dengan dilengkapi dokumen-dokumen pendukung kepada Bapepam. Kemudian bapepam memutuskan calon emiten memenuhi persyaratan atau tidak.[7]
- Tahap Penawaran Saham
Pada tahapan inilah emiten menawarkan sahamnya kepada masyarakat investor melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Dalam tahapan ini keinginan investor untuk memiliki saham terkadang tidak terpenuhi. Misalnya, saham yang dilepas ke pasar perdana sebanyak 150 juta lembar saham, sementara investor berminat untuk sejumlah 250 juta lembar saham. Investor yang belum mendapatkan saham dapat membelinya di pasar sekunder setelah saham dicatatkan di bursa efek.[8]
- Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah saham ditawarkan di pasar perdana, selanjutnya saham dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Pencatatan saham dapat dilakukan di bursa efek tersebut.[9]
[sunting]
Syarat Pencatatan Saham di BEI
Calon emiten dapat mencatatkan sahamnya di bursa, apabila telah memenuhi syarat berikut:
- Pernyataan Pendaftaran Emisi telah dinyatakan efektif oleh Bapepam.
- Laporan keuangan harus sudah diaudit oleh akuntan publik, diregistrasi di Bapepam dan mendapat pernyataan unqualified opinion untuk tahun fiskal kemarin.
- Jumlah minimum adalah satu juta lembar saham.
- Jumlah minimum pemegang saham awal adalah 200 investor dengan masing-masing memiliki minimum 500 lembar.
- Mempunyai aktiva minimum sebanyak Rp. 20 Miliar, ekuitas pemegang saham (stockholder’s equity) minimum sebesar Rp 7.5 miliar dan modal yang sudah disetor (paid up capital) minimum sebesar Rp 2 miliar.
- Minimum kapitalisasi setelah penawaran ke public sebesar Rp. 4 miliar.
- Khusus calon emiten pabrik, tidak dalam masalah pencemaran lingkungan (hal tersebut dibuktikan dengan sertifikat AMDAL) dan calon emiten industri kehutanan harus memiliki sertifikatecolabeling (ramah lingkungan).
- Calon emiten tidak sedang dalam sengketa hukum yang diperkirakan dapat memengaruhi kelangsungan perusahaan.
- Khusus calon emiten bidang pertambangan, harus memiliki izin pengelolaan yang masing berlaku minimal 15 tahun; memiliki minimal satu kontrak karya atau kuasa penambangan atau surat izin penambangan daerah; minimal salah satu anggota direksinya memiliki kemampuan teknis dan pengalaman di bidang pertambangan; calon meiten sudah memiliki cadangan terbukti (proven deposit) atau yang setara.
- Khusus calon emiten yang bidang usahanya memerlukan izin pengelolaan (seperti jalan tol, penguasa hutan) dan harus memiliki izin tersebut minimal 15 tahun.
