Minggu, 16 September 2012

Klasifikasi Uang

1. UANG KARTAL
Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.

2. UANG GIRAL
Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer.
Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral.
Keuntungan menggunakan uang giral
Keuntungan menggunakan uang giral sebagai berikut:
·         Memudahkan pembayaran karena tidak perlu menghitung uang
·         Alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tidak terbatas, nilainya sesuai dengan yang dibutuhkan (yang ditulis oleh pemilik cek/bilyet giro)
·         Lebih aman karena risiko uang hilang lebih kecil dan bila hilang bisa segera dilapokan ke bank yang mengeluarkan cek/bilyet giro dengan cara pemblokiran.

3. UANG KUASI
Uang kuasi adalah surat-surat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran. Biasanya uang kuasi ini terdiri atas deposito berjangka dan tabungan serta rekening valuta asing milik swasta domestik.
Menurut Bank Indonesia, uang kuasi terdiri dari :
·    Deposito berjangka dan serifikat deposito, yakni uang yang kehilangan untuk sementara fungsinya sebagai alat tukar menukar
·         Tabungan, yaitu uang yang tidak sepenuhnya liquid
·         Rekening Giro dalam valuta asing, yaitu aktiva yang dapat memenuhi fungsinya sebagai alat tukar tetapi diterima hanya dilingkungan terbatas
·         Deposito Berjangka valuta asing, yaitu akyiva yang hanya dapat memenuhi fungsi uang sebagai penyimpan daya beli
·         Tabungan dalam valuta asing, yaitu aktiva yang sifat liquidnya lebih rendah dari uang kartal dan uang giral

Tidak ada komentar:

Posting Komentar