![]() |
Lembaga keuangan dimaksudkan sebagai perantara
pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak-pihak
yang kekurangan dan membutuhkan dana (lack of funds).
Menurut UU Perbankan No.14/1967, ps.1 ayat b
menerangkan ; yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan adalah semua badan yang melalui
kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya
ke di dalam masyarakat.
Lembaga Keuangan sebagai Lembaga Perantara
Bank dan lembaga keuangan bukan bank merupakan lembaga perantara keuangan (financial intermediaries) sebagai prasarana pendukung yang amat vital untuk menunjang kelancaran perekonomian.
Lembaga keuangan pada dasarnya mempunyai fungsi mentransfer dana (loanable funds) dari penabung atau unit surplus kepada peminjam (borrowers). Dana tersebut dialokasikan dengan negosiasi dengan pemilik dana dengan pemakai melalui pasar uang dan pasar modal.
Fungsi Lembaga keuangan
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar