Awal
mula terjadinya kasus Bank Century adalah mengalami kalah kliring pada
tanggal 18 November 2008. Kalah kliring adalah suatu terminologi yang
dipahami oleh semua masyarakat untuk menggambarkan adanya defisit suatu
bank. Sementara kliring itu sendiri adalah pertukaran data keuangan
elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta atau klien yang
mereka peroleh pada waktu tertentu.
Pada
tahun 2005, Bank Indonesia menunjuk Bank abad dan melaporkan Bank
Century kepada Bapepam-LK. Tetapi itu tidak pernah ditindak lanjuti
oleh Bapepam-LK, dan Bank Century pun masih terus melakukan penjualan
reksa dana fiktif. Kemudian pada tahun 2006, Bank Indonesia melaporkan
lagi Bank Century kepada Bapepam -LK tentang catatan transaksi
penjualan reksa dana dan arus kas di Bank Century.
Setelah
13 November 2008, pelanggan Bank Century tidak dapat mengambil atau
melakukan transaksi dalam bentuk devisa, tidak dapat melakukan kliring,
bahkan untuk mentransfer pun tidak mampu. Bank hanya dapat melakukan
transfer uang ke tabungan. Jadi uang tidak bisa keluar dari bank. Hal
ini terjadi pada semua pelanggan Bank Century.
Nasabah
merasa dikhianati dan dirugikan karena mereka banyak menyimpan uang di
Bank tersebut. Pelanggan mengasumsikan bahwa Bank Century
memperjualbelikan produk investasi ilegal. Alasannya adalah investasi
yang dipasarkan oleh Bank Century tidak terdapat di Bapepam-LK. Dan
manajemen Bank Century pun mengetahui bahwa produk investasi yang
mereka jual adalah ilegal. Hal tersebut menimbulkan kerugian yang
sangat besar bagi nasabah Bank Century, dan uang para nasabah pun tidak
dapat dicairkan.
Kasus
Bank Century memiliki dampak yang sangat besar terhadap bank-bank
lainnya dan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem
perbankan nasional. Kasus yang dialami Bank Century tidak hanya
berdampak pada perbankan Indonesia, tetapi juga berdampak pada
perbankan dunia.
Untuk
lebih jelasnya marilah kita mengurai kembali tentang kasus Bank Century
dan mengenai siapa saja tokoh-tokoh dibalik kasus ini.
Pemberian
bail out atau dana penyertaan oleh pemerintah kepada Bank Century yang
membengkak hingga Rp. 6,7 triliun dari smeula hanya Rp. 1,3 triliun
terus menjadi bahan pembicaraan dan perdebatan seru. Bukan hanya di
media massa, di kalangan para ahli dan birokrasi pemerintahan, tapi
juga di parlemen. Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan (Komisi XI) DPR
RI terus mempersoalkannya.
Natsir
Mansyur anggota Komisi XI DPR RI dari partai Golkar mensinyalir
tindakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang juga ketua Komite
Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) memberikan dana penyertaan kepada
Bank Century merupakan tindakan pidana yang meliputi dua aspek yaitu
politik serta hukum. Sudah sangat jelas dinyatakan bahwa Bank Century
sebagai bank gagal, tetapi masih saja diberi dana tambahan Rp. 4,9
triliun. Ini sudah jelas merupakan tindakan pidana. Untuk itu, dia
mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menonaktifkan Ketua KSSK,
karena hanya satu orang yang bisa melakukan hal tersebut, yaitu
Presiden.
Namun
menurut Menteri Keuangan, keputusan menyelamatkan Bank Century pada
tanggal 21 November 2008 itu tidak bisa dinilai berdasarkan kondisi
saat ini. Sebab ketika itu kondisi perbankan Indonesia dan dunia
mendapat tekanan berat akibat krisis global. Keputusan KSSK saat itu
untuk menghindari terjadinya krisis secara berantai pada perbankan yang
dampaknya jauh lebih mahal dan lebih dahsyat dari 1988. Sri Mulyani
mengatakan bahwa dengan meminimalkan ongkosnya dan dikelola oleh
manajemen yang baik maka Bank Century memiliki potensi untuk bisa
dijual dengan harga yang baik. Menkeu pun siap dipanggil Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) guna dimintai keterangan seputar pengambilan
kebijakan penyelamatan bank yang memiliki aset sekitar Rp. 10 triliun.
Menkeu
menyebutkan hingga Juli 2009 bank hasil penggabungan PT. Bank CIC
Internasional, Bank Danpac, dan bank Pikko itu sudah untung sebesar Rp.
139,9 miliar. Bahkan, menurut Bank Indonesia, jika dilihat posisinya
sejak Desember 2008 sampai Agustus 2009, ada kenaikan simpanan nasabah
sebesar Rp. 1,1 triliun.
Namun,
pemberian dana penyertaan bank Century yang sekarang terus dipersoalkan
membuat Menkeu cemas lantaran bisa berakibat buruk terhadap bank
tersebut. Menurut Sri Mulyani, isu panas atas penyehatan Century yang
tak sesuai dengan fakta bukan mustahil bisa menjungkalkan kembali bank
ini. Kekhawatiran Menkeu setidaknya mulai terjadi. Sejak Bank Century
diributkan, dana pihak ketiga Bank Century turun Rp. 431 miliar, ujar
Deputy Gubernur BI Budi Rochadi di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu 16
November 2009.
Selain
besarnya dana penyertaan, hal lain yang dipersoalkan kenapa Bank
Century tidak ditutup kabarnya ada nasabah besar yang dilindungi.
Kabarnya, nasabah besar itu memiliki dana sekitar Rp. 1 triliun hingga
Rp. 2 triliun. Harry Azhar, anggota Komisi XI DPR RI, menyebut nasabah
besar itu antara lain Budi Sampoerna. Paman Putera Sampoerna, mantan
pemilik PT.H.M. Sampoerna itu disinyalir memiliki dana sebesar Rp. 1,8
triliun di Century.
Munculnya
Budi Sampoerna turut menyeret Komisaris Jenderal Susno Duadji. Isu
tidak sedap merebak di kalangan anggota dewan. Kepala Badan Reserse
Kriminal markas Besar Polri itu disebut-sebut dalam proses pencairan
dana Budi Sampoerna. Keterlibatan Susno, seperti ditulis
Majalah Tempo, terlihat dari dikeluarkannya surat badan Reserse
Kriminal pada tanggal 7 dan 17 April 2009. Surat itu menyatakan dana
milik Budi Sampoerna dan 18 juta dolar AS milik PT. Lancar Sampoerna
Bestari di Bank Century “sudah tidak ada masalah lagi”.
Selain
itu, Susno turut memfasilitasi beberapa pertemuan direksi Century
dengan pihak Budi di Bareskrim. Pertemuan itu menghasilkan dua
kesepakatan. Salah satunya soal persetujuan pencairan dana senilai 58
juta dolar AS dari total Rp. 2 triliun milik Budi Sampoerna atas nama
PT. Lancar Sampoerna Bestari. Kesepakatan lainnya, pencairan dilakukan
dalam rupiah. Atas upaya tersebut, Susno dikabarkan dijanjikan oleh
Lucas, kuasa hukum Budi Sampoerna, komisi 10 persen dari jumlah uang
Budi yang akan cair.
Soal
komisi 10 persen itu dibantah Susno. “Boro-boro dapat itu,” ucap Susno.
“Ongkos saya ke luar negeri untuk mendapatkan aset-aset Robert Tantular
(pemilik Bank Century) saja belum diganti. Bantahan serupa juga
dikatakan Lucas. “Maksudnya fee? Tidak ada sama sekali, itu fitnah,”
tegas Lucas.
Wakil
Presiden Yusuf Kalla menyebutkan ada perkara kriminal di Bank Century
sehingga tidak layak diselamatkan. Menurut Wapres, masalah yang
dihadapi bank Century bukan lantaran krisis global. Melainkan karena
pemiliknya yaitu Robert Tantular merampok dana bank sendiri. “Masalah
Bank Century itu bukan masalah karena krisis, tetapi masalah
perampokan, kriminal. Karena pengendali bank ini merampok dana bank
sendiri dengan segala cara termasuk obligasi bodong,” ujar Wapres Yusuf
Kalla.
Karena
itu, Wapres Yusuf Kalla lalu memerintahkan polisi menangkap Robert
Tantular serta direksi bank Century. Dia khawatir Robert dan direksi
Bank Century melarikan diri. “Saat itu juga saya telepon (Kepala Polri
Jenderal Bambang Hendarso Danuri), Robert Tantular dan direksi yang
bertanggung jawab ditangkap dalam dua jam,” kata Yusuf Kalla.
Menurut Arif Havas Oegroseno, Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional
Luar Negeri, seperti dimuat majalah Tempo, modusnya yaitu pemilik Bank
Century membuat perusahaan atas nama orang lain untuk kelompok mereka.
Lantas, mereka mengajukan permohonan kredit. Tanpa prosedur semestinya
serta jaminan yang memadai, mereka dengan mudah mendapatkan kredit.
“Bahkan ada kredit Rp. 98 miliar yang cair hanya dalam dua jam”, kata
Arif. Jaminan mereka, tambahnya, hanya surat berharga yang ternyata
bodong.
Robert
sendiri sudah divonis penjara empat tahun serta denda Rp. 50 miliar
oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 10 September 2009. Vonis ini jauh
lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni delapan tahun penjara.
Karena itu, Kejaksaan Agung langsung mengajukan banding atas putusan
tersebut. Alasannya, majelis hakim hanya mengenakan satu dakwaan dari
tiga dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Tiga
dakwaan tersebut pertama, Robert dianggap menyalahgunakan kewenangan
memindahbukukan dan mencairkan dana deposito valas sebesar 18 juta
dolar AS tanpa izin sang pemilik dana, Budi Sampoerna. Kedua,
mengucurkan kredit kepada PT. Wibowo Wadah Rejeki Rp. 121 miliar dan
PT. Accent Investindo Rp. 60 miliar. Pengucuran dana ini diduga tidak
sesuai prosedur. Dakwaan yang ketiga adalah melanggar Letter of
Commitment dengan tidak mengembalikan surat-surat berharga Bank Century
di luar negeri dan menambah modal bank. Perbuatan Robert dan pemegang
saham lain berbuntut pada krisis Bank Century yang berujung pada
pengucuran dan talangan Rp. 6,7 triliun.
Selain
Robert, mantan Direktur Utama Bank Century, Hemanus Hasan Muslim, juga
sudah divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp. 5 miliar. Sedangkan
mantan Direktur Treasur Bank Century Laurence Kusuma divonis tiga tahun
penjara dan denda Rp. 5 miliar. Tersangka lainnya adalah Hesman Al
Waraq Talaat dan RafatAli Rizvi. Dua pemegang saham Bank Century ini
juga dipersangkakan dalam tindak pidana pencucian uang.
Polisi
turut menetapkan Dewi Tantular selaku Kepala Divisi Bank Note Bank
Century sebagai tersangka. Dewi kini masuk dalam daftar pencarian orang
(DPO). Dua tersangka lainnya adalah Linda Wangsa Dinata, selaku
pimpinan KPO Senayan, dan Arga Tirta Kiranah, Kadiv Legal Bank Century.
Keduanya kini dalam proses penyidikan.
Kini,
pemerintah terus memburu aset Robert Tantular dan pemegang saham
lainnya dengan membentuk tim pemburu aset. Tim ini beranggotakan staf
Departemen Keuangan, markas Besar Polri, Bank Indonesia, Lembaga
Penjamin Simpanan, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan,
Departemen Luar Negeri, Kejaksaan Agung, serta Departemen Hukum dan Hak
Asasi Manusia.
Sejauh
ini, kata Arif Havas Oegroseno, Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian
Internasional Luar Negeri, tim sudah berhasil menelusuri aset itu di 13
yuridiksi. Namun, dia neggan membeberkan secara detail lokasi yuridiksi
tersebut. Sebab jika lokasi aset itu dibuka, pemiliknya akan
cepat-cepat menggugat banknya, seperti yang terjadi di Hongkong.
Untuk
di dalam negeri, jumlah aset yang disita polisi terkait kasus tindak
pidana perbankan di Bank Century sebesar Rp. 1,191 miliar. Sementara di
luar negeri, polisi berhasil menemukan dan memblokir aset milik Robert
Tantular senilai 19,25 juta dolar AS atau setara Rp. 192,5 miliar. Uang
sebesar itu antara lain terdapat di USB AG Hongkong senilai 1,8 juta
dolar AS, PJK Jersey sejumlah 16,5 juta dolar AS, dan Bristish Virgin
Island (Inggris) sebesar 927 ribu dolar AS.
Selain
itu polisi juga menemukan dan memblokir aset Hesham Al Warak Talaat
serta Rafat Ali Rizvi senilai Rp. 11,64 triliun. Aset itu tersebar di
UBS AG Bank sejumlah 3,5 juta dolar AS, Standard Chartered Bank senilai
650 ribu dolar AS dan sejumlah SGD 4.00, di ING Bank sebesar 388 ribu
dolar AS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar